Porospublik.com, Kapuas Hulu, Kalbar-Awak media mendapatkan informasi terkait adanya satu unit mobil Truk ber nomor polisi KB 8345 MW yang sedang membawa kayu balok dari Desa Ng Awin Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu menuju ke TPTKB SRI HENDRA PUTRA jalan Trans Kalimantan KM 23 Desa Korek Kecamatan Sei. Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Pada pukul 00:30 wib di Kabupaten Sanggau, oleh awak Media.
Peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian para pihak terkait, seperti Balai Gakkum KLHK wilayah Pontianak dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan pengusutan terkait maraknya peredaran kayu ilegal dengan dokumen terbang dari luar kabupaten.
Dari pantauan awak media ini setiap hariny mobil jenis L Truk yang bermuatan di duga kuat kayu “dari luar kabupaten melintas dengan aman nya.
Pengiriman kayu dengan dokumen terbang ke Pontianak sudah lama terjadi, dan perlu ditindak tegas untuk mencegah kerusakan hutan dan pelanggaran hukum.
Catatan: dengan terbit berita ini bertujuan menjadi laporan kepada pihak – pihak yang berwenang untuk segera melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Terkait persoalan di atas sudah sangat jelas yang sengaja mengangkut dan menguasai kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen SKSHH, penyidik Gakkum KLHK dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kepada dinas kehutanan propinsi Kalimantan barat dan khusus nya Kapolda Kalbar Bapak Brigjen Pipit Rismanto di minta untuk melakukan kroscek dan periksa keabsahan perizinan yang di gunakan para cukong (BOS) Kayu tanpa menggunakan dokumen yang lengkap dan di sinyalir kegiatan ilegal seperti ini rutin di lakukan oleh sejumlah oknum pemain kayu ilegal dan segera di tindak tegas,
Secara aturan hukum Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Sampai berita ini diturunkan kami masih belum mendapatkan informasi terkait pemilik kayu tersebut.
Tim Red