Porospublik.com, Putusibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Sabtu, 28 Desember 2024 – Kegiatan judi kelang ayam yang marak di Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putusibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Judi ini, yang dikenal juga dengan istilah “kelang ayam”, telah mencuri perhatian banyak pihak, terutama dengan meningkatnya jumlah orang yang terlibat dalam permainan tersebut.
Kegiatan judi yang berlangsung pada hari Sabtu kemarin menarik perhatian warga sekitar, yang menyebutkan bahwa mereka merasa resah dengan aktivitas tersebut yang terjadi di sejumlah tempat terbuka di desa mereka. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,
“Sabtu kemarin ramai sekali mereka main bang,” ujarnya, merujuk pada permainan judi kelang ayam yang dilakukan secara terbuka.
Judi kelang ayam ini sudah lama dikenal oleh masyarakat lokal, namun dalam beberapa waktu terakhir, permainan tersebut semakin sering terlihat di kalangan warga. Aktivitas perjudian ini mengundang kekhawatiran akan dampaknya terhadap tatanan sosial dan hukum di desa tersebut.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat menekankan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan upaya maksimal dalam memberantas segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa judi adalah salah satu sumber masalah sosial yang dapat merusak integritas masyarakat, serta berpotensi memicu tindak pidana lainnya.
Kapolres Kapuas Hulu, melalui timnya, telah memulai pengawasan dan penyelidikan terkait kegiatan perjudian tersebut. Meski begitu, upaya pembasmian ini memerlukan kerjasama aktif dari masyarakat untuk memberikan informasi dan mendukung tindakan kepolisian dalam menangani masalah ini.
Tanggapan Kapolsek Kota Putusibau :
Terkait beredarnya informasi mengenai dugaan adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah Kota Putusibau, Kapolsek IPTU Jauhari memberikan penjelasan kepada awak media.
Melalui pesan singkat, IPTU Jauhari menyampaikan, “Ok bang, terima kasih infonya, nanti saya suruh Babin cek.” Pesan tersebut dikirimkan setelah awak media mendapatkan laporan terkait kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.
Selang beberapa jam kemudian, Kapolsek IPTU Jauhari kembali menghubungi awak media melalui telepon untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. “Itu kelang nya Apo bang, kita gak enak dengan orang sebelah, dan dengan kami selama ini pun tidak ada. Abang coba saja komunikasi dengan mereka ya,” ujar Kapolsek saat mengonfirmasi adanya keluhan terkait judi sabung ayam tersebut.
Pihak Kepolisian Kota Putusibau kini tengah melakukan pemantauan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan masyarakat untuk memastikan tidak adanya praktik judi ilegal yang meresahkan. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa yang melanggar hukum.
Kegiatan judi sabung ayam merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum tegas. Kepolisian terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif.
Kegiatan judi kelang ayam di Desa Sibau Hulu menjadi contoh nyata bagaimana perjudian ilegal dapat meresahkan masyarakat, dan hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak berwenang dalam menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga. Diharapkan, dengan penanganan yang tegas, aktivitas semacam ini bisa segera diberantas demi kesejahteraan masyarakat.
Red