Hukum, PETI  

Diduga Adanya Pembeli Emas Ilegal di Desa Mujan Kec Boyan Tanjung Berinisial Haji ( J ) , Tak Tersentuh Hukum

Porospublik.com, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Investigasi oleh tim media di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Desa Mujan, tepatnya di Dusun Keliat, Kabupaten Kapuas Hulu, mengungkap dugaan adanya aktivitas pembelian emas ilegal yang dilakukan oleh seseorang berinisial Haji ( J ) ,  ,Jum’at 17/1/2025.

Tim media mengungkapkan bahwa Haji Jus sering melakukan transaksi pembelian emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, “Pekerja PETI jual emas hari kamis sore atau malam, kadang transaksi di toko kadang di rumahnya,” ucapnya.

Aktivitas ini diduga melanggar hukum berdasarkan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang penadahan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Dalam aturan tersebut, sanksi pidana untuk pelaku penadahan adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Unsur-unsur tindak pidana penadahan meliputi tindakan membeli, menjual, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, mengangkut, menyimpan, hingga menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana. Jika terbukti, Haji Jus bisa dikenai hukuman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Haji Jus dalam kegiatan ilegal tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena besarnya dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan tindakan hukum yang tegas dan transparan untuk mengatasi aktivitas ilegal ini.

Tim/Red

error: Content is protected !!